Beranda

Jumat, 09 Desember 2016

Badan Usaha Milik Nagari


Pengembangan basis ekonomi di nagari sudah sejak lama dijalankan oleh Pemerintah melalui berbagai program. Namun upaya itu belum membuahkan hasil yang memuaskan sebagaimana yang diinginkan bersama. Ada banyak faktor yang menyebabkan kurang berhasilnya program-program tersebut. Salah satu faktor yang paling dominan adalah intervensi Pemerintah terlalu besar, akibatnya justru menghambat daya kreativitas dan inovasi masyarakat nagari dalam mengelola dan menjalankan mesin ekonomi di nagari. Sistem dan mekanisme kelembagaan ekonomi di nagari tidak berjalan efektif dan berimplikasi pada ketergantungan terhadap bantuan Pemerintah sehingga mematikan semangat kemandirian.

Belajar dari pengalaman masa lalu, satu pendekatan baru yang diharapakan mampu menstimuli dan menggerakkan roda perekonomian di nagari adalah melalui pendirian kelembagaan ekonomi yang dikelola sepenuhnya oleh masyarakat nagari. Lembaga ekonomi ini tidak lagi didirikan atas dasar instruksi Pemerintah. Tetapi harus didasarkan pada keinginan masyarakat nagari yang berangkat dari adanya potensi yang apabila dikelola dengan tepat akan menimbulkan permintaan di pasar. Kepemilikan lembaga ini oleh nagari dan dikontrol bersama untuk mencapai tujuan utamanya yaitu meningkatkan  standar ekonomi masyarakat nagari.

Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Bab X yang menyatakan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUM Desa, maka berdasarkan Pasal 136 PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tentang Desa dan Pasal 5 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.