BUMNag Pakandangan EMAS
Kerja Cerdas, Kerja Keras, Kerja Sama, Kerja Ikhlas = SUKSES
Minggu, 26 Februari 2017
Selasa, 07 Februari 2017
AD/ART BUMNag Pakandangan EMAS
Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga
Kecamatan Enam Lingkung
Kabupaten Padang Pariaman
AD/ART
BUMNag Pakandangan “EMAS”
Tahun 2016 M
AD/ART
BUMNag PAKANDANGAN “EMAS”
KECAMATAN ENAM LINGKUNG KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN USAHA MILIK NAGARI PAKANDANGAN
PENDAHULUAN
Pengembangan basis ekonomi di nagari
sudah sejak lama dijalankan oleh Pemerintah melalui berbagai program. Namun
upaya itu belum membuahkan hasil yang memuaskan sebagaimana yang diinginkan
bersama. Ada banyak faktor yang menyebabkan kurang berhasilnya program-program
tersebut. Salah satu faktor yang paling dominan adalah intervensi Pemerintah
terlalu besar, akibatnya justru menghambat daya kreativitas dan inovasi
masyarakat nagari dalam mengelola dan menjalankan mesin ekonomi di nagari.
Sistem dan mekanisme kelembagaan ekonomi di nagari tidak berjalan efektif dan
berimplikasi pada ketergantungan terhadap bantuan Pemerintah sehingga mematikan
semangat kemandirian.
Belajar dari pengalaman masa lalu,
satu pendekatan baru yang diharapakan mampu menstimuli dan menggerakkan roda
perekonomian di nagari adalah melalui pendirian kelembagaan ekonomi yang
dikelola sepenuhnya oleh masyarakat nagari. Lembaga ekonomi ini tidak lagi
didirikan atas dasar instruksi Pemerintah. Tetapi harus didasarkan pada
keinginan masyarakat nagari yang berangkat dari adanya potensi yang apabila
dikelola dengan tepat akan menimbulkan permintaan di pasar. Kepemilikan lembaga
ini oleh nagari dan dikontrol bersama untuk mencapai tujuan utamanya yaitu
meningkatkan standar ekonomi masyarakat
nagari.
Bahwa dengan diterbitkannya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam
Bab X yang menyatakan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut
BUM Desa. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUM Desa, maka
berdasarkan Pasal 136 PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU
Nomor 6 tentang Desa dan Pasal 5 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa,
maka disusunlah Anggaran Dasar BUM Desa atau BUMNag sebagai berikut:
BAB
I
NAMA,
WAKTU, KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
Pasal
1
1)
Lembaga
ini bernama Badan Usaha Milik Nagari Pakandangan “EMAS” yang selanjutnya
disebut BUMNag Pakandangan “EMAS”.
2)
BUMNag
Pakandangan “EMAS” didirikan pada tanggal 6 Juni 2016 untuk waktu yang tidak
terbatas.
3)
BUMNag
Pakandangan “EMAS” berkedudukan di Nagari Pakandangan Kecamatan Enam Lingkung
Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.
4)
Wilayah
Kerja BUMNag Pakandangan “EMAS” adalah Nagari Pakandangan Kecamatan Enam
Lingkung Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.
BAB II
AZAS, VISI, MISI, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
BUMNag Pakandangan “EMAS” berazaskan Pancasila serta berlandaskan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 3
Visi BUMNag Pakandangan “EMAS” adalah:
“Bersatu dalam Membangun Ekonomi
dan Membangun Ekonomi dalam Persatuan”
Misi BUMNag Pakandangan “EMAS” adalah:
1.
Membangun
Mindset Enterpreneur Masyarakat Nagari Pakandangan
2.
Menciptakan
Lapangan Pekerjaan dan Home Industri Nagari Pakandangan
3.
Menggali
Aset dan Potensi Nagari Pakandangan untuk Didayagunakan
4.
Memberikan
Pelayanan yang Maksimal, Prima dan Berkwalitas
5.
Membangun
Budaya Kerja yang Berintegritas, Jujur, Disiplin dan Religius
6.
Mengembangkan
Usaha yang Berskala Nasional dan Internasional
7.
Mengemas
Usaha dengan Sistem dan Mekanisme Syari’ah
Pasal 4
1)
Pembentukan
BUMNag Pakandangan “EMAS” dimaksudkan guna mendorong dan menampung kegiatan
perekonomian masyarakat sesuai dengan agama, adat istiadat, dan budaya setempat
untuk dikelola bersama oleh Pemerintah Nagari dan Masyarakat.
2)
Tujuan
pendirian BUMNag Pakandangan “EMAS” adalah untuk meningkatkan perekonomian
masyarakat Nagari Pakandangan.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 5
BUMNag Pakandangan “EMAS” ini merupakan bagian dari Pemerintahan
Nagari Pakandangan Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman
Pasal 6
BUMNag Pakandangan “EMAS” bersifat menyelenggarakan kemanfaatan
umum dan mengembangkan perekonomian Nagari Pakandangan berbasis syari’ah dan
menguntungkan
BAB IV
JENIS USAHA DAN PERMODALAN
Pasal 7
1)
Jenis
usaha BUMNag Pakandangan “EMAS” meliputi usaha-usaha antara lain:
a.
Pelayanan
jasa yang meliputi: Simpan-pinjam Syari’ah (BMT), Kredit Mikro, dll.
b.
Pembinaan
usaha dan modal Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), dll.
c.
Perdagangan
sarana dan hasil pertanian yang meliputi: perkebunan, peternakan, perikanan,
agrobisnis, dll.
d.
Pemberdayaan
dan Pengembangan industri kecil, home industri dan kerajinan rakyat.
e.
Pengeloaan
sampah yang bernilai jual melalui Bank Sampah
f.
Pengembangan
usaha jasa, broker dan property
g.
Kegiatan
perekonomian lainnya yang dibutuhkan oleh warga nagari dan mampu meningkatkan nilai
tambah bagi ekonomi masyarakat.
2)
Pengembangan
usaha BUMNag Pakandangan “EMAS” dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan
kemampuan yang ada.
Pasal 8
Permodalan, keuangan dan harta benda BUMNag Pakandangan “EMAS”
dapat berasal dari:
1)
Penyertaan
modal Nagari yang berasal dari APB Nagari
2)
Bantuan
pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten yang
disalurkan melalui APB Nagari
3)
Kerjasama
dengan pihak swasta/ketiga
4)
Hasil
usaha
Pasal 9
1)
BUMNag
Pakandangan “EMAS” adalah Badan Usaha Milik Nagari yang dimiliki oleh
Pemerintahan Nagari Pakandangan dan Masyarakat Nagari Pakandangan dengan
komposisi kepemilikan mayoritas oleh Pemerintah Nagari Pakandangan.
2)
Dalam
perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUMNag Pakandangan
“EMAS” melalui penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimal 49
%.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
1)
Organisasi
BUMNag Pakandangan “EMAS” berada diluar struktur organisasi Pemerintahan Nagari
Pakandangan
2)
Susunan
organisasi BUMNag Pakandangan “EMAS” terdiri dari:
a.
Penasihat/Komisaris
b.
Dewan
Pengawas
c.
Pelaksana
Operasional/Direksi
Pasal
11
1)
Penasihat
sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2) huruf a, dijabat oleh Wali Nagari
2)
Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2), huruf b, terdiri atas:
a.
Ketua
merangkap anggota
b.
Sekretaris
merangkap anggota,
c.
Anggota
3)
Pelaksana
Operasional/Direksi sebagaiman dimaksud pada pasal 10 ayat (2) huruf c, terdiri
atas Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Marketing, Direktur Produksi dan Sekretaris Eksekutif.
BAB VI
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pasal 12
1)
Pendapatan
bersih diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan
kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam
1 (satu) tahun buku.
2)
Perhitungan
satu tahun buku BUMNag Pakandangan “EMAS” dimulai tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.
Pasal 13
Pembagian pendapatan bersih ditetapkan berdasarkan musyawarah
Penasehat, Dewan Pengawas dan Direksi BUMNag Pakandangan “EMAS”, setelah
dikurangi biaya operasional dengan ketentuan:
a.
|
Pemupukan Modal Usaha
|
:
|
15 %
|
b.
|
Pendapatan Asli Nagari
|
:
|
10 %
|
c.
|
Pendidikan dan Pelatihan Pengurus
|
:
|
05 %
|
d.
|
Biaya Promosi dan Iklan
|
:
|
05 %
|
e.
|
Komisaris/Penasehat
|
:
|
07 %
|
f.
|
Pengawas
|
:
|
08 %
|
g.
|
Pelaksana Operasional/Direksi
|
:
|
40 %
|
h.
|
Biaya Rapat & Dana Sosial
|
:
|
10 %
|
TOTAL
|
:
|
100 %
|
BAB
VII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
14
Hal-hal yang
tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini, akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART), dan/atau dilakukan perubahan seperlunya yang
diputuskan melalui rembug nagari/musyawarah nagari.
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal
15
Anggaran Dasar
(AD) BUMNag Pakandangan “EMAS” ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikianlah
Anggaran Dasar (AD) BUMNag Pakandangan “EMAS” ditetapkan oleh pemimpin
sidang/rapat yang diberi kuasa oleh Musyawarah Nagari.
Ditetapkan
di
|
:
|
Pakandangan
|
|
Pada
tanggal
|
:
|
17
Juni 2016
|
|
Direktur
Utama
Syaiful
Rahman
|
Sekretaris
Eksekutif
Mutiya
Annisa
|
||
Mengetahui;
|
|||
Komisaris
Drs.
Nasyaruddin
|
Dewan
Pengawas
Elda
Husniwar
|
||
Diketahui
oleh;
|
|||
Wali
Nagari Pakandangan
Drs.
Nasyaruddin
|
Ketua
BAMUS Nagari Pakandangan
Suhatri
Bur, SE, MM, Dt. Putiah
|
||
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN
USAHA MILIK NAGARI PAKANDANGAN “EMAS”
KECAMATAN
ENAM LINGKUNG KABUPATEN PADANG PARIAMAN
BAB
I
UMUM
Pasal
1
Anggaran Rumah
Tangga (ART) BUMNag Pakandangan “EMAS” merupakan pengaturan lebih lanjut dari
AD BUMNag Pakandangan “EMAS” dan bersumber pada Anggaran Dasar yang berlaku.
Dan oleh karena itu, ART ini tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang
ada dalam AD BUMNag Pakandangan “EMAS”.
BAB
II
ORGANISASI
PENGELOLA BUMNag PAKANDANGAN “EMAS”
Pasal
2
Susunan
organisasi BUMNag Pakandangan “EMAS” terdiri dari:
a.
Penasehat/Komisaris
b.
Dewan
Pengawas
c.
Pelaksana
Operasional/Direksi
Pasal 3
1)
Penasehat/Komisaris
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, dijabat secara ex officio
oleh Wali Nagari Pakandangan.
2)
Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b, mewakili kepentingan
masyarakat nagari Pakandangan.
3)
Pelaksana
Operasional/Direksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c, mempunyai tugas
mengurus, mengelola dan mengembangkan BUMNag Pakandangan “EMAS” sesuai dengan
AD/ART BUMNag Pakandangan “EMAS”.
4)
Penasehat/Komisaris,
Dewan Pengawas, Pelaksana Operasional/Direksi selanjutnya disebut dengan
Pengelola/Pengurus BUMNag Pakandangan “EMAS”
BAB III
HAK, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG PENGELOLA/PENGURUS
Pasal 4
a.
Penasehat/Komisaris
dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a.
Mendapatkan
tunjangan/insentif
b.
Menggunakan
fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUMNag Pakandangan “EMAS” untuk
kelancaran pengelolaan BUMNag Pakandangan “EMAS”.
b.
Penasehat/Komisaris
dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
a.
Memberikan
nasehat kepada Pelaksana Operaional/Direksi dalam melaksanakan pengelolaan
BUMNag Pakandangan “EMAS”,
b.
Memberikan
saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan
BUMNag Pakandangan “EMAS”, dan
c.
Mengendalikan
pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMNag Pakandangan “EMAS”.
c.
Penasehat/Komisaris
dalam melaksnakan tugasnya memiliki wewenang:
a.
Meminta
penjelasan dari Pelaksana Opersional/Direksi mengenai persoalan yang menyangkut
pengelolaan BUMNag Pakandangan “EMAS”, dan
b.
Melindungi
BUMNag Pakandangan “EMAS” dari hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMNag
Pakandangan “EMAS”.
Pasal 5
1)
Dewan
Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a.
Mendapatkan
tunjangan/insentif
b.
Menggunakan
fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUMNag Pakandangan “EMAS” untuk
kelancaran pengelolaan BUMNag Pakandangan “EMAS”.
2)
Dewan
Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban menyelenggarakan
Musyawarah/Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMNag Pakandangan “EMAS”,
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
3)
Dewan
Pengawas berwenang menyelenggarakan Musyawarah/Rapat Umum Pengawas untuk:
a.
Melaksanakan
pemilihan dan pengangkatan Dewan Pengawas
b.
Menetapkan
kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMNag Pakandangan “EMAS”
c.
Melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasioan/Direksi BUMNag
Pakandangan “EMAS”.
Pasal 6
1)
Pelaksana
Operasional/Direksi dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a.
Mendapatkan
tunjangan/insentif
b.
Menggunakan
fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUMNag Pakandangan “EMAS” untuk
kelancaran pengelolaan BUMNag Pakandangan “EMAS”.
2)
Pelaksana
Operasional/Direksi dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
a.
Mengelola
dan mengembangkan BUMNag Pakandangan “EMAS” agar menjadi lembaga yang melayani
kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat nagari Pakandangan.
b.
Menggali
dan memberdayakan potensi usaha perekonomian nagari untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Nagari.
c.
Melakukan
kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian nagari dan pihak swasta lainnya.
3)
Pelaksana
Operasional/Direksi berwenang:
a.
Mengangkat
dan memberhentikan manager unit usaha dan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan
pengelolaan dan pengembangan usaha.
b.
Membuat
laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMNag Pakandangan “EMAS” setiap bulan
c.
Membuat
laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMNag Pakandangan “EMAS” setiap
bulan.
d.
Memberikan
laporan perkembangan unit-unit usaha BUMNag Pakandangan “EMAS” kepada
masyarakat nagari melalui Musyawarah nagari, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun.
BAB IV
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 7
1)
Masa
bakti Penasehat/Komisaris selama masih menjabat Wali Nagari
2)
Masa
bakti Dewan Pengawas selama 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali untuk periode
kepengurusan berikutnya.
3)
Masa
bakti Pelaksana Opersional/Direksi
selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode kepengurusan berikutnya.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 8
1)
Pelaksana
Operasional/Direksi dan Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh
Komisaris/Penasehat berdasarkan persetujuan Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus
Nagari) dalam Musyawarah Nagari/Renbug Nagari
2)
Persyaratan
menjadi Pelaksana Operasional/Direksi meliputi:
a.
Berdomisili
dan menetap di nagari sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
b.
Masyarakat
nagarai yang memiliki sifat jujur, disiplin dan bertanggung jawab serta
memiliki jiwa dan mental enterpreneur/wirausaha.
c.
Pendidikan
minimal setingkat SMA/MA/SMK atau sederajat
1)
Pelaksana
Operasional/Direksi dapat diberhentikan dengan alasan:
a.
Meninggal
dunia
b.
Telah
selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga BUMNag Pakandangan “EMAS”.
c.
Mengundurkan
diri
d.
Tidak
dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUMNag
Pakandangan “EMAS”
e.
Terlibat
kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka
BAB VI
PENETAPAN JENIS USAHA
Pasal 9
1)
Jenis
usaha BUMNag Pakandangan “EMAS” meliputi usaha-usaha antara lain:
a.
Pelayanan
jasa, yang meliputi:
1.
Kredit
mikro
2.
Simpan
pinjam syari’ah (BMT)
3.
Tagihan
listrik (prabayar dan pascabayar)
4.
Tagihan
kredit sepedamotor dan mobil
5.
Tagihan
premi asuransi
6.
Tagihan
telpon, speedy dan PDAM
7.
Penjulan
tiket pesawat
8.
Pulsa
all operator (prabayar dan pascabayar)
9.
dll
b.
Perdagangan
sarana dan hasil pertanian, yang meliputi:
1.
Perkebunan
dan pertanian
2.
Peternakan
dan perikanan
3.
Agrobisnis
dan holticultura
4.
Industri
kecil/home industri dan kerajinan rakyat
c.
Mendirikan
Bank sampah
d.
Mendirikan
centra promosi dan pemasaran hasil produksi masyarakat nagari
2)
Pengembangan
usaha BUMNag Pakandangan “EMAS” dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan
kemampuan yang ada.
BAB VII
SANKSI
Pasal 10
1)
Bagi
pemanfaat usaha BUMNag Pakandangan “EMAS” yang melanggar ketentuan dapat
dikenakan sanksi/hukuman
2)
Sanksi/Hukuman
tersebut akan diatur dalam peraturan tertentu yang disepakati
BAB VIII
KEUNTUNGAN
Pasal 11
1)
Keuntungan
usaha berasal dari jasa pelayanan unit usaha BUMNag Pakandangan “EMAS”
2)
Besarnya
jasa usaha ditetapkan berdasarkan Musayawarah Umum
BAB IX
SUMBER PERMODALAN
Pasal 12
Permodalan, keuangan dan harta benda BUMNag Pakandangan “EMAS”
dapat berasal dari:
a.
Penyertaan
modal nagari yang berasal dari APB nagari
b.
Tabungan
masyarakat
c.
Bantuan
pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten yang
disalurkan melalui APB nagari
d.
Kerjasama
dengan pihak swasta/pihak ketiga
e.
Hasil
usaha
Pasal 13
1)
Modal
BUMNag Pakandangan “EMAS” yang berasal dari pemerintah nagari sebagaimana
dimaksud dalam pasal 12 huruf a, merupakan kekayaan nagari yang dipisahkan.
2)
Modal
BUMNag Pakandangan “EMAS” yang berasal dari tabunagn masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam pasal 12 huruf b, merupakan simpanan masyarakat
3)
Modal
BUMNag Pakandangan “EMAS” yang berasal dari pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, pemerintah daerah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf
c, dapat berupa dana tugas pembantuan atau dana stimulan
BAB X
KEPAILITAN BUMNag PAKANDANGAN “EMAS”
Pasal 14
1)
Kerugian
yang dialami BUMNag Pakandangan “EMAS” menjadi beban BUMNag Pakandangan “EMAS”
2)
Dalam
hal BUMNag Pakandangan “EMAS” tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan
kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Nagari
3)
Unit
usaha milik BUMNag Pakandangan “EMAS” yang tidak dapat menutupi kerugian dengan
aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BUMNag
Pakandangan “EMAS” ini dapat diatur kemudian oleh Musyawarah BUMNag Pakandangan
“EMAS”.
Demikian Anggaran Rumah Tangga BUMNag Pakandangan “EMAS” ditetapkan
oleh Pengelola BUMNag Pakandangan “EMAS” yang diberi kuasa oleh Musyawarah
Nagari.
Ditetapkan
di
|
:
|
Pakandangan
|
|
Pada
tanggal
|
:
|
17
Juni 2016
|
|
Direktur
Utama
Syaiful
Rahman
|
Sekretaris
Eksekutif
Mutiya
Annisa
|
||
Mengetahui;
|
|||
Komisaris
Drs.
Nasyaruddin
|
Dewan
Pengawas
Elda
Husniwar
|
||
Diketahui
oleh;
|
|||
Wali
Nagari Pakandangan
Drs.
Nasyaruddin
|
Ketua
BAMUS Nagari Pakandangan
Suhatri
Bur, SE, MM, Dt. Putiah
|
||
Langganan:
Postingan (Atom)