Beranda

Selasa, 07 Februari 2017

AD/ART BUMNag Pakandangan EMAS



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Badan Usaha Milik Nagari Pakandangan
Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman








AD/ART
BUMNag Pakandangan “EMAS”
Tahun 2016 M


AD/ART BUMNag PAKANDANGAN “EMAS”
KECAMATAN ENAM LINGKUNG KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN USAHA MILIK NAGARI PAKANDANGAN

PENDAHULUAN

            Pengembangan basis ekonomi di nagari sudah sejak lama dijalankan oleh Pemerintah melalui berbagai program. Namun upaya itu belum membuahkan hasil yang memuaskan sebagaimana yang diinginkan bersama. Ada banyak faktor yang menyebabkan kurang berhasilnya program-program tersebut. Salah satu faktor yang paling dominan adalah intervensi Pemerintah terlalu besar, akibatnya justru menghambat daya kreativitas dan inovasi masyarakat nagari dalam mengelola dan menjalankan mesin ekonomi di nagari. Sistem dan mekanisme kelembagaan ekonomi di nagari tidak berjalan efektif dan berimplikasi pada ketergantungan terhadap bantuan Pemerintah sehingga mematikan semangat kemandirian.
            Belajar dari pengalaman masa lalu, satu pendekatan baru yang diharapakan mampu menstimuli dan menggerakkan roda perekonomian di nagari adalah melalui pendirian kelembagaan ekonomi yang dikelola sepenuhnya oleh masyarakat nagari. Lembaga ekonomi ini tidak lagi didirikan atas dasar instruksi Pemerintah. Tetapi harus didasarkan pada keinginan masyarakat nagari yang berangkat dari adanya potensi yang apabila dikelola dengan tepat akan menimbulkan permintaan di pasar. Kepemilikan lembaga ini oleh nagari dan dikontrol bersama untuk mencapai tujuan utamanya yaitu meningkatkan  standar ekonomi masyarakat nagari.
            Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Bab X yang menyatakan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUM Desa, maka berdasarkan Pasal 136 PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tentang Desa dan Pasal 5 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, maka disusunlah Anggaran Dasar BUM Desa atau BUMNag sebagai berikut:


BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA

Pasal 1

1)        Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Nagari Pakandangan “EMAS” yang selanjutnya disebut BUMNag Pakandangan “EMAS”.
2)        BUMNag Pakandangan “EMAS” didirikan pada tanggal 6 Juni 2016 untuk waktu yang tidak terbatas.
3)        BUMNag Pakandangan “EMAS” berkedudukan di Nagari Pakandangan Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.
4)        Wilayah Kerja BUMNag Pakandangan “EMAS” adalah Nagari Pakandangan Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.

BAB II
AZAS, VISI, MISI, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
BUMNag Pakandangan “EMAS” berazaskan Pancasila serta berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 3
Visi BUMNag Pakandangan “EMAS” adalah:
“Bersatu dalam Membangun Ekonomi  dan Membangun Ekonomi dalam Persatuan”

Misi BUMNag Pakandangan “EMAS” adalah:
1.      Membangun Mindset Enterpreneur Masyarakat Nagari Pakandangan
2.      Menciptakan Lapangan Pekerjaan dan Home Industri Nagari Pakandangan
3.      Menggali Aset dan Potensi Nagari Pakandangan untuk Didayagunakan
4.      Memberikan Pelayanan yang Maksimal, Prima dan Berkwalitas
5.      Membangun Budaya Kerja yang Berintegritas, Jujur, Disiplin dan Religius
6.      Mengembangkan Usaha yang Berskala Nasional dan Internasional
7.      Mengemas Usaha dengan Sistem dan Mekanisme Syari’ah

Pasal 4
1)        Pembentukan BUMNag Pakandangan “EMAS” dimaksudkan guna mendorong dan menampung kegiatan perekonomian masyarakat sesuai dengan agama, adat istiadat, dan budaya setempat untuk dikelola bersama oleh Pemerintah Nagari dan Masyarakat.
2)        Tujuan pendirian BUMNag Pakandangan “EMAS” adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Nagari Pakandangan.

BAB III
BENTUK DAN SIFAT

Pasal 5
BUMNag Pakandangan “EMAS” ini merupakan bagian dari Pemerintahan Nagari Pakandangan Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman

Pasal 6
BUMNag Pakandangan “EMAS” bersifat menyelenggarakan kemanfaatan umum dan mengembangkan perekonomian Nagari Pakandangan berbasis syari’ah dan menguntungkan

BAB IV
JENIS USAHA DAN PERMODALAN

Pasal 7
1)        Jenis usaha BUMNag Pakandangan “EMAS” meliputi usaha-usaha antara lain:
a.         Pelayanan jasa yang meliputi: Simpan-pinjam Syari’ah (BMT), Kredit Mikro, dll.
b.         Pembinaan usaha dan modal Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), dll.
c.         Perdagangan sarana dan hasil pertanian yang meliputi: perkebunan, peternakan, perikanan, agrobisnis, dll.
d.        Pemberdayaan dan Pengembangan industri kecil, home industri dan kerajinan rakyat.
e.         Pengeloaan sampah yang bernilai jual melalui Bank Sampah
f.          Pengembangan usaha jasa, broker dan property
g.         Kegiatan perekonomian lainnya yang dibutuhkan oleh warga nagari dan mampu meningkatkan nilai tambah bagi ekonomi masyarakat.
2)        Pengembangan usaha BUMNag Pakandangan “EMAS” dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada.

Pasal 8
Permodalan, keuangan dan harta benda BUMNag Pakandangan “EMAS” dapat berasal dari:
1)        Penyertaan modal Nagari yang berasal dari APB Nagari
2)        Bantuan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten yang disalurkan melalui APB Nagari
3)        Kerjasama dengan pihak swasta/ketiga
4)        Hasil usaha

Pasal 9
1)        BUMNag Pakandangan “EMAS” adalah Badan Usaha Milik Nagari yang dimiliki oleh Pemerintahan Nagari Pakandangan dan Masyarakat Nagari Pakandangan dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh Pemerintah Nagari Pakandangan.
2)        Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUMNag Pakandangan “EMAS” melalui penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimal 49 %.

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
1)        Organisasi BUMNag Pakandangan “EMAS” berada diluar struktur organisasi Pemerintahan Nagari Pakandangan
2)        Susunan organisasi BUMNag Pakandangan “EMAS” terdiri dari:
a.         Penasihat/Komisaris
b.         Dewan Pengawas
c.         Pelaksana Operasional/Direksi

Pasal 11
1)        Penasihat sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2) huruf a, dijabat oleh Wali Nagari
2)        Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2), huruf b, terdiri atas:
a.         Ketua merangkap anggota
b.         Sekretaris merangkap anggota,
c.         Anggota
3)        Pelaksana Operasional/Direksi sebagaiman dimaksud pada pasal 10 ayat (2) huruf c, terdiri atas Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Marketing,  Direktur Produksi dan Sekretaris Eksekutif.

BAB VI
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN

Pasal 12
1)        Pendapatan bersih diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
2)        Perhitungan satu tahun buku BUMNag Pakandangan “EMAS” dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.

Pasal 13
Pembagian pendapatan bersih ditetapkan berdasarkan musyawarah Penasehat, Dewan Pengawas dan Direksi BUMNag Pakandangan “EMAS”, setelah dikurangi biaya operasional dengan ketentuan:
a.
Pemupukan Modal Usaha
:
15 %
b.
Pendapatan Asli Nagari
:
10 %
c.
Pendidikan dan Pelatihan Pengurus
:
05 %
d.
Biaya Promosi dan Iklan
:
05 %
e.
Komisaris/Penasehat
:
07 %
f.
Pengawas
:
08 %
g.
Pelaksana Operasional/Direksi
:
40 %
h.
Biaya Rapat & Dana Sosial
:
10 %

TOTAL
:
100 %

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART), dan/atau dilakukan perubahan seperlunya yang diputuskan melalui rembug nagari/musyawarah nagari.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 15
Anggaran Dasar (AD) BUMNag Pakandangan “EMAS” ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikianlah Anggaran Dasar (AD) BUMNag Pakandangan “EMAS” ditetapkan oleh pemimpin sidang/rapat yang diberi kuasa oleh Musyawarah Nagari.

Ditetapkan di
:
Pakandangan
Pada tanggal
:
17 Juni 2016

Direktur Utama


Syaiful Rahman
Sekretaris Eksekutif


Mutiya Annisa

Mengetahui;
Komisaris


Drs. Nasyaruddin
Dewan Pengawas


Elda Husniwar


Diketahui oleh;
Wali Nagari Pakandangan


Drs. Nasyaruddin
Ketua BAMUS Nagari Pakandangan


Suhatri Bur, SE, MM, Dt. Putiah







ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN USAHA MILIK NAGARI PAKANDANGAN “EMAS”
KECAMATAN ENAM LINGKUNG KABUPATEN PADANG PARIAMAN

BAB I
UMUM

Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMNag Pakandangan “EMAS” merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD BUMNag Pakandangan “EMAS” dan bersumber pada Anggaran Dasar yang berlaku. Dan oleh karena itu, ART ini tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam AD BUMNag Pakandangan “EMAS”.

BAB II
ORGANISASI PENGELOLA BUMNag PAKANDANGAN “EMAS”

Pasal 2
Susunan organisasi BUMNag Pakandangan “EMAS” terdiri dari:
a.         Penasehat/Komisaris
b.        Dewan Pengawas
c.         Pelaksana Operasional/Direksi

Pasal 3
1)        Penasehat/Komisaris sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, dijabat secara ex officio oleh Wali Nagari Pakandangan.
2)        Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b, mewakili kepentingan masyarakat nagari Pakandangan.
3)        Pelaksana Operasional/Direksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c, mempunyai tugas mengurus, mengelola dan mengembangkan BUMNag Pakandangan “EMAS” sesuai dengan AD/ART BUMNag Pakandangan “EMAS”.
4)        Penasehat/Komisaris, Dewan Pengawas, Pelaksana Operasional/Direksi selanjutnya disebut dengan Pengelola/Pengurus BUMNag Pakandangan “EMAS”

BAB III
HAK, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG PENGELOLA/PENGURUS

Pasal 4
a.         Penasehat/Komisaris dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a.         Mendapatkan tunjangan/insentif
b.         Menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUMNag Pakandangan “EMAS” untuk kelancaran pengelolaan BUMNag Pakandangan “EMAS”.
b.        Penasehat/Komisaris dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
a.         Memberikan nasehat kepada Pelaksana Operaional/Direksi dalam melaksanakan pengelolaan BUMNag Pakandangan “EMAS”,
b.         Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMNag Pakandangan “EMAS”, dan
c.         Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMNag Pakandangan “EMAS”.
c.         Penasehat/Komisaris dalam melaksnakan tugasnya memiliki wewenang:
a.       Meminta penjelasan dari Pelaksana Opersional/Direksi mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan BUMNag Pakandangan “EMAS”, dan
b.      Melindungi BUMNag Pakandangan “EMAS” dari hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMNag Pakandangan “EMAS”.

Pasal 5
1)        Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a.         Mendapatkan tunjangan/insentif
b.         Menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUMNag Pakandangan “EMAS” untuk kelancaran pengelolaan BUMNag Pakandangan “EMAS”.
2)        Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban menyelenggarakan Musyawarah/Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMNag Pakandangan “EMAS”, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
3)        Dewan Pengawas berwenang menyelenggarakan Musyawarah/Rapat Umum Pengawas untuk:
a.         Melaksanakan pemilihan dan pengangkatan Dewan Pengawas
b.         Menetapkan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMNag Pakandangan “EMAS”
c.         Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasioan/Direksi BUMNag Pakandangan “EMAS”.

Pasal 6
1)        Pelaksana Operasional/Direksi dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a.         Mendapatkan tunjangan/insentif
b.         Menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUMNag Pakandangan “EMAS” untuk kelancaran pengelolaan BUMNag Pakandangan “EMAS”.
2)        Pelaksana Operasional/Direksi dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
a.         Mengelola dan mengembangkan BUMNag Pakandangan “EMAS” agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat nagari Pakandangan.
b.         Menggali dan memberdayakan potensi usaha perekonomian nagari untuk meningkatkan Pendapatan Asli Nagari.
c.         Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian nagari dan pihak swasta lainnya.
3)        Pelaksana Operasional/Direksi berwenang:
a.         Mengangkat dan memberhentikan manager unit usaha dan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan pengelolaan dan pengembangan usaha.
b.         Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMNag Pakandangan “EMAS” setiap bulan
c.         Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMNag Pakandangan “EMAS” setiap bulan.
d.        Memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMNag Pakandangan “EMAS” kepada masyarakat nagari melalui Musyawarah nagari, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

BAB IV
MASA BAKTI KEPENGURUSAN

Pasal 7
1)        Masa bakti Penasehat/Komisaris selama masih menjabat Wali Nagari
2)        Masa bakti Dewan Pengawas  selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode  kepengurusan berikutnya.
3)        Masa bakti Pelaksana Opersional/Direksi  selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode  kepengurusan berikutnya.

BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pasal 8
1)        Pelaksana Operasional/Direksi dan Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris/Penasehat berdasarkan persetujuan Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus Nagari) dalam Musyawarah Nagari/Renbug Nagari
2)        Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional/Direksi meliputi:
a.         Berdomisili dan menetap di nagari sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
b.         Masyarakat nagarai yang memiliki sifat jujur, disiplin dan bertanggung jawab serta memiliki jiwa dan mental enterpreneur/wirausaha.
c.         Pendidikan minimal setingkat SMA/MA/SMK atau sederajat
1)        Pelaksana Operasional/Direksi dapat diberhentikan dengan alasan:
a.         Meninggal dunia
b.         Telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMNag Pakandangan “EMAS”.
c.         Mengundurkan diri
d.        Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUMNag Pakandangan “EMAS”
e.         Terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka

BAB VI
PENETAPAN JENIS USAHA

Pasal 9
1)        Jenis usaha BUMNag Pakandangan “EMAS” meliputi usaha-usaha antara lain:
a.         Pelayanan jasa, yang meliputi:
1.        Kredit mikro
2.        Simpan pinjam syari’ah (BMT)
3.        Tagihan listrik (prabayar dan pascabayar)
4.        Tagihan kredit sepedamotor dan mobil
5.        Tagihan premi asuransi
6.        Tagihan telpon, speedy dan PDAM
7.        Penjulan tiket pesawat
8.        Pulsa all operator (prabayar dan pascabayar)
9.        dll
b.         Perdagangan sarana dan hasil pertanian, yang meliputi:
1.        Perkebunan dan pertanian
2.        Peternakan dan perikanan
3.        Agrobisnis dan holticultura
4.        Industri kecil/home industri dan kerajinan rakyat
c.         Mendirikan Bank sampah
d.        Mendirikan centra promosi dan pemasaran hasil produksi masyarakat nagari
2)        Pengembangan usaha BUMNag Pakandangan “EMAS” dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada.

BAB VII
SANKSI

Pasal 10
1)        Bagi pemanfaat usaha BUMNag Pakandangan “EMAS” yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi/hukuman
2)        Sanksi/Hukuman tersebut akan diatur dalam peraturan tertentu yang disepakati
BAB VIII
KEUNTUNGAN
Pasal 11
1)        Keuntungan usaha berasal dari jasa pelayanan unit usaha BUMNag Pakandangan “EMAS”
2)        Besarnya jasa usaha ditetapkan berdasarkan Musayawarah Umum

BAB IX
SUMBER PERMODALAN

Pasal 12
Permodalan, keuangan dan harta benda BUMNag Pakandangan “EMAS” dapat berasal dari:
a.         Penyertaan modal nagari yang berasal dari APB nagari
b.        Tabungan masyarakat
c.         Bantuan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten yang disalurkan melalui APB nagari
d.        Kerjasama dengan pihak swasta/pihak ketiga
e.         Hasil usaha

Pasal 13
1)        Modal BUMNag Pakandangan “EMAS” yang berasal dari pemerintah nagari sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a, merupakan kekayaan nagari yang dipisahkan.
2)        Modal BUMNag Pakandangan “EMAS” yang berasal dari tabunagn masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b, merupakan simpanan masyarakat
3)        Modal BUMNag Pakandangan “EMAS” yang berasal dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c, dapat berupa dana tugas pembantuan atau dana stimulan

BAB X
KEPAILITAN BUMNag PAKANDANGAN “EMAS”

Pasal 14
1)        Kerugian yang dialami BUMNag Pakandangan “EMAS” menjadi beban BUMNag Pakandangan “EMAS”
2)        Dalam hal BUMNag Pakandangan “EMAS” tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Nagari
3)        Unit usaha milik BUMNag Pakandangan “EMAS” yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BUMNag Pakandangan “EMAS” ini dapat diatur kemudian oleh Musyawarah BUMNag Pakandangan “EMAS”.
Demikian Anggaran Rumah Tangga BUMNag Pakandangan “EMAS” ditetapkan oleh Pengelola BUMNag Pakandangan “EMAS” yang diberi kuasa oleh Musyawarah Nagari.

Ditetapkan di
:
Pakandangan
Pada tanggal
:
17 Juni 2016

Direktur Utama


Syaiful Rahman
Sekretaris Eksekutif


Mutiya Annisa

Mengetahui;
Komisaris


Drs. Nasyaruddin
Dewan Pengawas


Elda Husniwar


Diketahui oleh;
Wali Nagari Pakandangan


Drs. Nasyaruddin
Ketua BAMUS Nagari Pakandangan


Suhatri Bur, SE, MM, Dt. Putiah