PERATURAN NAGARI PAKANDANGAN
NOMOR: 05 TAHUN 2015
TENTANG
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK NAGARI
BUMNag
PAKANDANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI NAGARI PAKANDANGAN
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa untuk
meningkatkan perekonomian masyarakat dan pendapatan nagari sesuai dengan kebutuhan dan potensi nagari diperlukan suatu
wadah untuk mengelolanya
b.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimksud pada huruf (a) di atas perlu
menetapkan suatu Peraturan Nagari tentang Pendirian Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Pakandangan
Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
2.
Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara
RI Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5539)
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5568)
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 75)
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5694)
6.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan
Desa
7.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita
Negara RI Tahun 2014 Nomor 2093)
8.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pembangunan Desa
9.
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa (Nagari), (Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 158)
10.
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Nagari) (Berita Negara RI Tahun 2015
Nomor 159)
11.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan
Nagari.
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan
Nagari.
13.
Peraturan Daerah Kabupaten
Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Pengelolaan dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Nagari.
|
Dengan Persetujuan Bersama
:
BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI PAKANDANGAN
dan
WALI NAGARI PAKANDANGAN
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
NAGARI TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK NAGARI (BUMNag) PAKANDANGAN “EMAS” DI NAGARI PAKANDANGAN KECAMATAN ENAM LINKUNG KABUPATEN
PADANG PARIMAN
|
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam peraturan nagari
ini yang dimaksud dengan:
1.
Nagari adalah Nagari
Pakandangan yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah tertentu
dan berwenang untuk mengatur dan mengakses kepentingan masyarakat,
berdasarkan kewenangan lokal
berskala desa/nagari.
2.
Pemerintahan Nagari adalah Wali
Nagari dan Badan Musyawarah Nagari sebagai penyelenggara Pemerintahan Nagari Pakandangan.
3.
Wali Nagari adalah Pimpinan
Pemerintahan
Nagari.
4.
BAMUS adalah Badan Musyawarah
Nagari yang merupakan Lembaga perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Nagari Pakandangan.
5.
Korong adalah wilayah di lingkungan Nagari Pakandangan, merupakan bagian dari Nagari.
6.
Wali Korong adalah Kepala
Korong sebagai staf/perangkat Wali Nagari dari unsur Wilayah Nagari Pakandangan.
7.
Anak Nagari adalah warga
masyarakat adat yang ada di Nagari dan
diperantauan.
8.
Suku adalah Kekeluargaan
masyarakat berdasarkan ranji kaum atau payung dalam sistem suku dalam adat.
9.
Lembaga Kemasyarakatan adalah
lembaga yang dibentuk oleh pemerintahan Nagari Pakandangan sesuai dengan kebutuhan dan
merupakan mitra dalam pemberdayaan nagari dan anak nagari.
10.
Peraturan Nagari adalah
Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Wali Nagari bersama Badan
Musyawarah Nagari.
11.
Badan Usaha
Milik Nagari yang selanjutnya disingkat BUMNag adalah Badan Usaha Milik Nagari Pakandangan Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang
Pariaman
12.
EMAS merupakan sebutan nama
BUMNag Pakandangan adalah kependekan dari Enterpreneur, Mandiri, Aman (dari
segala jenis maksiat) dan Sejahtera.
|
BAB
II
Maksud dan Tujuan
Pasal
2
Maksud pembentukan BUMNag Pakandangan “EMAS” adalah untuk mewadahi potensi usaha perekonomian
masyarakat yang ada di Nagari Pakandangan
Pasal 3
Tujuan pembentukan BUMNag Pakandangan “EMAS” adalah:
a. Meningkatkan perekonomian masyarakat
b. Meningkatkan Pendapatan Asli Nagari (PAN)
c. Meningkatkan pengelohan potensi Nagari sesuai
dengan kebutuhan masyarakat Nagari.
d. Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan
pemerataan ekonomi di Nagari
BAB III
NAMA, TEMPAT
KEDUDUKAN DAN WILAYAH USAHA
Pasal 4
(1) Pembentukan BUMNag Pakandangan
“EMAS” dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Nagari atau Rembug Nagari.
(2) Dengan nama BUMNag Pakandangan
“EMAS”
(3) BUMNag Pakandangan “EMAS” berkedudukan di Nagari
Pakandangan
(4) Wilayan Usaha BUMNag Pakandangan “EMAS” berada di wilayah Nagari Pakandangan dan dalam
hal perluasan usaha, wilayah usaha BUMNag Pakandangan “EMAS” dapat berlokasi
diluar Kenagarian Pakandangan, baik di nagari-nagari sekitar dalam Kecamatan
Enam Lingkung, dalam kabupaten Padang Pariaman, dalam Propinsi Sumatera Barat,
dalam wilayah Indonesia maupun di luar Negeri sesuai dengan kebutuhan perluasan
atau pengembangan usaha.
BAB IV
AZAS, FUNGSI DAN JENIS USAHA
Pasal 5
BUMNag Pakandangan “EMAS” dalam melaksanakan usahanya berazaskan demokrasi ekonomi dan menggunakan
prinsip kehati-hatian.
Pasal 6
Fungsi BUMNag Pakandangan “EMAS” adalah:
a. Meningkatkan ekonomi masyarakat dan Nagari
b. Membuka kesempatan berusaha bagi masyarakat Nagari
c. Membuka kesempatan bekerja bagi masyarakat Nagari
d. Menggali potensi yang ada di wilayah Nagari
Pasal 7
(1) Jenis Usaha BUMNag Pakandangan
“EMAS” adalah:
a.
Kredit Mikro
Nagari (KMN)
b.
Kredit Gapoktan Nagari
c.
Lumbung Pitih Nagari (LPN)
d.
BMT Syariah
e.
Industri Technologi Tepat Guna
(TTG)
f.
Industri Rumahan/Home Industri
g.
Pemasar produk
(2) Jenis Usaha dimaksud pada ayat (1) dapat
dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan Potensi yang ada di wilayah Nagari dan Jenis Usaha tersebut dapat merupakan unit-unit usaha yang akan
diatur lebih lanjut.
Pasal
8
BUMNag Pakandangan “EMAS”
dilarang menjalankan uasaha:
a. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Bertentangan dengan norma dan kaedah yang berlaku
di masyarakat Nagari
c. Merugikan kepetingan Nagari Pakandangan.
BAB V
KEPEMILIKAN
Pasal 9
Kepemilikan Pemerintah
Nagari atas BUMNag Pakandangan “EMAS” diwakili oleh Wali Nagari
BAB VI
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN
SERTA HAK PENGURUS
BAGIAN KESATU
Paragraf
kesatu
ORGANISASI
Pasal 10
(1) Organisasi pengelola BUMNag terpisah dari Organisasi Pemerintah Nagari
(2) Organisasi pengelola BUMNag sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penasehat/Komisaris Utama
b. Pengawas/Dewan Pengawas
c. Pelaksana Operasinal/Dewan Direksi
(3) Penasehat/Komisaris Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat secara ex-officio
oleh Wali Nagari.
(4) Pengawas/Dewan Pengawas merupakan Dewan yang mewakili kepentingan
pemilik BUMNag dengan susunan sebagai berikut:
a. Seorang Ketua dari unsur Profesional Enterpreneur Nagari merangkap
anggota
b. Seorang Sekretaris unsur Bamus Nagari merangkap sebagai anggota
c. Serta anggota dari unsur LPM secara keseluruhan berjumlah ganjil
(5) Pelaksana Operasioanl/Dewan Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan perorangan yang diangkat dan
diberhentikan oleh Wali Nagari berkonsultasi dengan Dewan Pengawas.
(6) Pelaksana Operasional/Dewan Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dilarang
merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan
Nagari dan Lembaga Kemasyarakatan Nagari
Pasal 11
(1) Penasehat/Komisaris Utama sebagaimana yang dimaksud
pasal (10) ayat (2) huruf a bertugas menberikan nasehat dengan pokok-pokok
pikiran untuk pengembangan, peningkatan dan kemajuan BUMNag kepada Pelaksana Operasional
dalam mejalankan kegiatan dan pengelolaan usaha.
(2) Penasehat dalam melakukan tugas sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal (10) mempunyai Kewenangan meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional/Dewan Direksi mengenai Kepengurusan/Kedireksian dan
Pengelolaan Usaha.
(3) Penasehat mempunyai kewajiban:
a.
Memberi
Nasehat kepada
Pelaksana Operasional/Dewan Direksi dan Manejer Unit Usaha dalam pelaksanaan pengelolaan BUMNag.
b.
Memberikan
saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMNag.
c.
Memberikan pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha apabila terjadi gejala
menurunnya kinerja kepengurusan bersama Dewan Pengawas.
Paragraf Kedua
KEPENGURUSAN
Pasal 14
(1) Pelaksana Operasional/Dewan Direksi BUMNag adalah pengurus yang ditunjuk, terdiri dari:
(a) Direktur Utama
(b) Direktur Pemasaran
(c) Direktur Keuangan
(d) Direktur Produksi & Jasa
(e) Sekretaris Eksekutif
(2) Jumlah Pelaksana Operasional/Dewan Direksi dapat
ditambah disesuaikan dengan kapasitas
bidang uasaha dan kondisi setempat.
BAGIAN KEDUA
MEKANISME PENGANGKATAN PENGURUS BUMNag
Pasal 15
1.
Mekanisme
pengangkatan Pengurus/Pelaksana
Operasional/Direksi sebagai Pengelola BUMNag
dilakukan oleh Wali Nagari.
2.
Mekanisme
pengangkatan yang dimaksud ayat 1(satu) sebagai berikut:
a.
Pengumuman
Penerimaan
b.
Seleksi
Admnistrasi
c.
Calon Pelaksana Operasional/Dewan Direksi sebagai pengelola/pengurus yang memenuhi persyaratan administrasi akan
dilakukan ujian lisan dan ujian tulis.
d.
Pengelola
BUMNag minimal sebanyak 3 (tiga) orang dan maksimal 5 (lima ) orang
Pasal 16
Syarat Calon Pengurus/Pelaksana Operasional/Dewan
Direksi adalah sebagai berikut:
a. Warga Nagari yang mempunyai jiwa wiraswasta
b. Bertempat tinggal dan menetap di Nagari yang
bersangkutan sekurang-kurangya 2 (dua) tahun berturut-turut.
c. Baik, jujur,
adil, cakap, berwibawa dan penuh perhatian
terhadap perekonomian Nagari.
d. Pendidikan minimal SMA diutamakan jurusan akutansi
e. Sehat jasmani dan rohani
f. Tidak sedang merangkap jabatan sebagai:
Aparat Nagari, Bamus Nagari, ASN/PNS dan Anggota Pengelola perusahaan swasta lain atau jabatan
yang berhubungan dengan pengelolaan perusahaan.
Pasal 17
Pelaksana Operasional/Dewan Direksi dapat diberhentikan karena:
a.
Telah habis
masa baktinya
b.
Meninggal dunia
c.
Mengundurkan
diri
d.
Tidak dapat
melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat petumbuhan dan perkembangan
usaha
e.
Terbukti melakukan
tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
BAGIAN KETIGA
TUGAS, WEWENANG DAN
KEWAJIBAN PENGURUS BUMNag
Pasal 19
(1) Tugas Pengurus/Pelaksana
Operasional/Dewan Direksi BUMNag adalah sebagai berikut:
a.
Menyusun perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengawasan dan
pelaporan
b.
Menyebar luaskan informasi tentang program-program yang dikelolanya kepada masyarakat
(2) Kewajiban Dewan Direksi adalah sebagai berikut:
a.
Mengembangkan dan membina BUMNag agar tumbuh dan berkembang menjadi Lembaga yang
dapat melayani kebutuhan ekonomi warga masyarakat
b.
Mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan ekonomi nagari yang adil, merata, trasparan dan akuntabel
c.
Menjalin
kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian lain yang ada di Nagari
d.
Menggali dan
memamfaatkan potensi ekonomi nagari untuk meningkatkan Pendapatan Asli Nagari
e.
Membuat laporan keuangan bulanan BUMNag
f.
Membuat
progress kegiatan dalam bulan berjalan
g.
Menyampaikan
laporan dari seluruh kegiatan usaha BUMNag kepada Komisaris dan
Dewan Pengawas setiap 3 (tiga) bulan
sekali
h.
Menyampaikan
laporan perkembangan usaha BUMNag kepada masyarakat nagari melalui forum musyawarah nagari paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2) Pengurus BUMNag berhak mendapatkan
tunjangan bagi hasil usaha sesuai dengan Peraturan Nagari
Pasal 20
Masa Bakti Kepengurusan/Pelaksana Operasional/Direksi
BUMNag Pakandangan “EMAS”
adalah 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.
BAB VII
PERMODALAN
Pasal 21
Modal BUMNag Pakandangan “EMAS” berasal dari:
a. Pemerintah Nagari
b. Masyarakat
c. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan
Pemerintah Daerah
d. Penyertaan Modal pihak ketiga
e. Modal kerjasama objek
Pasal 22
(1) Modal BUMNag Pakandangan
“EMAS” yang berasal dari pemerintah
Nagari sebagaimana dimaksud Dalam pasal 21 huruf a merupakan kekayaan Nagari yang dipisahkan
(2) Modal BUMNag Pakandangan
“EMAS” yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf b, merupakan
simpanan masyarakat melalui tabungan pada unit keuangan BUMNag Pakandangan “EMAS”
(3) Modal BUMNag Pakandangan “EMAS” yang berasal dari bantuan Pemerintah,
Pamerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf c merupakan hibah
(4) Modal BUMNag Pakandangan
“EMAS” yang berasal dari penyertaan
modal investor seperti yang dimaksud dalam pasal
21 huruf d, investor yang berminat menanamkan modalnya di BUMNag.
(5) Modal BUMNag Pakandangan “EMAS” yang berasal dari kerjasama atau kerjasama objek
sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf e dapat diperoleh dari masyarakat
pemilik objek.
Pasal 23
(1) Modal BUMNag Pakandangan
“EMAS” yang berasal dari lembaga/perorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5), dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Bamus Nagari
(2) Persetujuan dari Bamus
Nagari sebagainama dimaksud pada ayat (1) adalah persetujuan tertulis dari Bamus Nagari setelah diadakan
rapat khusus untuk itu.
BAB VIII
BAGI HASIL USAHA
Pasal 24
(1) Hasil Usaha BUMNag Pakandangan “EMAS” dapat dibagi minimal setelah operasional 1 (satu) tahun buku.
(2) Pembagian hasil usaha BUMNag Pakandangan
“EMAS” sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan keuntungan bersih usaha.
(3) Penggunaaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk penambahan modal usaha, Pendapatan Asli Nagari, penasehat, badan pengawas, pelaksanaan operasional, serta cadangan
dan kegiatan lainnya.
(4) Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut:
a.
|
Pemupukan Modal Usaha
|
:
|
15 %
|
b.
|
Pendapatan Asli Nagari
|
:
|
10 %
|
c.
|
Pendidikan dan Pelatihan Pengurus
|
:
|
05 %
|
d.
|
Biaya Promosi dan Iklan
|
:
|
05 %
|
e.
|
Komisaris/Penasehat
|
:
|
07 %
|
f.
|
Pengawas
|
:
|
08 %
|
g.
|
Pelaksana Operasional/Direksi
|
:
|
40 %
|
h.
|
Biaya Rapat & Dana Sosial
|
:
|
10 %
|
TOTAL
|
:
|
100 %
|
BAB IX
KERJASAMA
Pasal 25
1.
BUMNag Pakandangan “EMAS” dapat melakukan kerjasama usaha
dengan 1 (satu) atau lebih BUMNag lain atau dengan pihak ketiga.
2.
Kerjasama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.
Kerjasama tersebut tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
b.
Kerjasama yang
memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMNag Pakandangan
“EMAS” yang mengakibatkan beban hutang, maka rencana kerjasama tersebut harus
mendapat persetujuan Wali Nagari dan BAMUS Nagari
c.
Kerjasama yang
tidak memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMNag Pakandangan
“EMAS” dan tidak mengakibatkan beban hutang, maka rencana kerjasama tersebut
dilaporkan secara tertulis kepada Wali Nagari atau BAMUS Nagari
d.
Kerjasama
tersebut menganut prinsip kemitraan yang mengutamakan kepentingan masyarakat Nagari
dan saling menguntungkan.
BAB IV
PEMBUBARAN BUMNag
Pasal 26
(1).
BUMNag Pakandangan “EMAS” dapat dibubarkan sesuai dengan kesepakatan bersama.
PENUTUP
Peraturan Nagari ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI
|
: PAKANDANGAN
|
||
PADA TANGGAL
|
: 7 Oktober 2015
|
||
WALI NAGARI PAKANDANGAN
|
|||
Drs.
NASYARUDDIN
|
|||
Diundangkan di
Nagari
|
: Pakandangan
|
||
Pada tanggal
|
: 9 Desember 2015
|
||
Sekretaris
Nagari
Dra. EMZAIMAR
|
Merkur 15c Safety Razor - Barber Pole - Deccasino
BalasHapusMerkur 15C Safety poormansguidetocasinogambling.com Razor - Merkur - https://deccasino.com/review/merit-casino/ 15C for Barber Pole is the perfect septcasino introduction to the worrione Merkur Safety Razor. 바카라