Beranda

Selasa, 07 Februari 2017

Pernag BUMNag Pakandangan EMAS





PERATURAN NAGARI PAKANDANGAN
NOMOR: 05 TAHUN 2015

TENTANG
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK NAGARI
BUMNag PAKANDANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI NAGARI PAKANDANGAN

Menimbang
:
a.         Bahwa untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan pendapatan nagari sesuai dengan kebutuhan dan potensi nagari diperlukan suatu wadah untuk  mengelolanya
b.         Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimksud pada huruf (a) di atas perlu menetapkan suatu Peraturan Nagari tentang  Pendirian Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Pakandangan Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman

Mengingat
:
1.         Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
2.         Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5539)
3.         Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5568)
4.         Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 75)
5.         Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5694)
6.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa
7.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 2093)
8.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pembangunan Desa  
9.         Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Nagari), (Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor  158)
10.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik  Desa (Nagari) (Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor  159)
11.     Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari.
12.     Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Nagari.
13.     Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Nagari.

Dengan Persetujuan Bersama :

BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI PAKANDANGAN

dan

WALI NAGARI PAKANDANGAN

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
PERATURAN NAGARI TENTANG  PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK NAGARI (BUMNag) PAKANDANGAN “EMAS” DI NAGARI PAKANDANGAN KECAMATAN ENAM LINKUNG KABUPATEN PADANG PARIMAN



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan nagari ini yang dimaksud dengan:

1.        Nagari adalah Nagari Pakandangan yang merupakan kesatuan masyarakat hukum  yang memiliki batas-batas wilayah tertentu dan berwenang untuk mengatur dan mengakses kepentingan masyarakat, berdasarkan kewenangan lokal berskala desa/nagari.
2.        Pemerintahan Nagari adalah Wali Nagari dan Badan Musyawarah Nagari sebagai penyelenggara Pemerintahan Nagari Pakandangan.
3.        Wali Nagari adalah Pimpinan Pemerintahan Nagari.
4.        BAMUS adalah Badan Musyawarah Nagari yang merupakan Lembaga perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Pakandangan.
5.        Korong adalah wilayah  di lingkungan Nagari Pakandangan, merupakan bagian dari Nagari.
6.        Wali Korong adalah Kepala Korong sebagai staf/perangkat Wali Nagari dari unsur Wilayah Nagari Pakandangan.
7.        Anak Nagari adalah warga masyarakat adat yang ada di Nagari  dan diperantauan.
8.        Suku adalah Kekeluargaan masyarakat berdasarkan ranji kaum atau payung dalam sistem suku dalam adat.
9.        Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintahan Nagari Pakandangan sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra dalam pemberdayaan nagari dan anak nagari.
10.    Peraturan Nagari adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Wali Nagari bersama  Badan Musyawarah Nagari.
11.    Badan Usaha Milik Nagari yang selanjutnya disingkat BUMNag adalah Badan Usaha Milik  Nagari Pakandangan Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman
12.    EMAS merupakan sebutan nama BUMNag Pakandangan adalah kependekan dari Enterpreneur, Mandiri, Aman (dari segala jenis maksiat) dan Sejahtera.


BAB II
Maksud dan Tujuan

Pasal 2

Maksud pembentukan BUMNag Pakandangan “EMAS” adalah untuk mewadahi potensi usaha perekonomian masyarakat yang ada di Nagari Pakandangan

Pasal 3

Tujuan pembentukan BUMNag Pakandangan  “EMAS” adalah:
a. Meningkatkan perekonomian masyarakat
b. Meningkatkan Pendapatan Asli Nagari (PAN)
c. Meningkatkan pengelohan potensi Nagari sesuai dengan kebutuhan masyarakat Nagari.
d. Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di Nagari

BAB III
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH USAHA

Pasal 4

(1)     Pembentukan BUMNag Pakandangan “EMAS” dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Nagari atau Rembug Nagari.
(2)     Dengan nama BUMNag Pakandangan “EMAS”
(3)     BUMNag  Pakandangan “EMAS”  berkedudukan di Nagari Pakandangan
(4)     Wilayan Usaha BUMNag Pakandangan “EMAS”  berada di wilayah Nagari Pakandangan dan dalam hal perluasan usaha, wilayah usaha BUMNag Pakandangan “EMAS” dapat berlokasi diluar Kenagarian Pakandangan, baik di nagari-nagari sekitar dalam Kecamatan Enam Lingkung, dalam kabupaten Padang Pariaman, dalam Propinsi Sumatera Barat, dalam wilayah Indonesia maupun di luar Negeri sesuai dengan kebutuhan perluasan atau pengembangan usaha.

BAB IV
AZAS, FUNGSI DAN JENIS USAHA

Pasal 5

BUMNag Pakandangan “EMAS” dalam melaksanakan usahanya berazaskan demokrasi ekonomi dan menggunakan prinsip kehati-hatian.

Pasal 6

Fungsi BUMNag Pakandangan “EMAS”  adalah:

a. Meningkatkan ekonomi masyarakat dan Nagari
b. Membuka kesempatan berusaha bagi masyarakat Nagari  
c. Membuka kesempatan bekerja bagi masyarakat Nagari
d. Menggali potensi yang ada di wilayah Nagari

Pasal 7

(1)     Jenis Usaha BUMNag Pakandangan “EMAS” adalah:
a.         Kredit Mikro Nagari  (KMN)
b.         Kredit Gapoktan Nagari
c.         Lumbung Pitih Nagari (LPN)
d.        BMT Syariah
e.         Industri Technologi Tepat Guna (TTG)
f.          Industri Rumahan/Home Industri
g.         Pemasar produk
(2)     Jenis Usaha dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan Potensi yang ada di wilayah Nagari dan Jenis Usaha tersebut dapat merupakan unit-unit usaha yang akan diatur lebih lanjut.

Pasal 8

BUMNag Pakandangan “EMAS” dilarang menjalankan uasaha:
a.       Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b.      Bertentangan dengan norma dan kaedah yang berlaku di masyarakat Nagari
c.       Merugikan kepetingan Nagari Pakandangan.


BAB V
KEPEMILIKAN

Pasal 9

Kepemilikan Pemerintah Nagari atas BUMNag Pakandangan “EMAS” diwakili oleh Wali Nagari

BAB  VI
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN
SERTA HAK PENGURUS

BAGIAN KESATU
  Paragraf kesatu

ORGANISASI

Pasal 10

(1)     Organisasi pengelola BUMNag terpisah dari Organisasi Pemerintah Nagari
(2)     Organisasi pengelola BUMNag sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  terdiri atas:
a.    Penasehat/Komisaris Utama
b.    Pengawas/Dewan Pengawas
c.    Pelaksana Operasinal/Dewan Direksi
(3)     Penasehat/Komisaris Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat secara ex-officio oleh Wali Nagari.
(4)     Pengawas/Dewan Pengawas merupakan Dewan yang mewakili kepentingan pemilik BUMNag dengan susunan sebagai berikut:
a.    Seorang Ketua dari unsur Profesional Enterpreneur Nagari merangkap anggota
b.    Seorang Sekretaris unsur Bamus Nagari merangkap sebagai anggota
c.    Serta anggota dari unsur LPM secara keseluruhan berjumlah ganjil
(5)     Pelaksana Operasioanl/Dewan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan perorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh Wali Nagari berkonsultasi dengan Dewan Pengawas.
(6)     Pelaksana Operasional/Dewan Direksi sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) huruf c dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Nagari dan Lembaga Kemasyarakatan Nagari

Pasal 11

(1)     Penasehat/Komisaris Utama sebagaimana yang dimaksud pasal (10) ayat (2) huruf a bertugas menberikan nasehat dengan pokok-pokok pikiran untuk pengembangan, peningkatan dan kemajuan BUMNag kepada Pelaksana Operasional dalam mejalankan kegiatan dan pengelolaan usaha.
(2)     Penasehat dalam melakukan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal (10) mempunyai Kewenangan meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional/Dewan Direksi mengenai Kepengurusan/Kedireksian dan Pengelolaan Usaha.
(3)     Penasehat mempunyai kewajiban:
a.         Memberi Nasehat kepada Pelaksana Operasional/Dewan Direksi dan Manejer Unit Usaha dalam pelaksanaan pengelolaan BUMNag.
b.         Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMNag.
c.         Memberikan pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha apabila terjadi gejala menurunnya kinerja kepengurusan bersama Dewan Pengawas.


Paragraf Kedua
KEPENGURUSAN

Pasal 14

(1)     Pelaksana Operasional/Dewan Direksi BUMNag adalah pengurus yang ditunjuk, terdiri dari:
(a)      Direktur Utama
(b)      Direktur Pemasaran
(c)      Direktur Keuangan
(d)     Direktur Produksi & Jasa
(e)      Sekretaris Eksekutif

(2)     Jumlah Pelaksana Operasional/Dewan Direksi dapat ditambah disesuaikan dengan kapasitas bidang uasaha dan kondisi setempat.

BAGIAN KEDUA
MEKANISME PENGANGKATAN PENGURUS BUMNag

Pasal 15

1.        Mekanisme pengangkatan Pengurus/Pelaksana Operasional/Direksi sebagai Pengelola BUMNag dilakukan oleh Wali Nagari.
2.        Mekanisme pengangkatan yang dimaksud ayat 1(satu) sebagai berikut:
a.         Pengumuman Penerimaan
b.         Seleksi Admnistrasi
c.         Calon Pelaksana Operasional/Dewan Direksi sebagai pengelola/pengurus yang memenuhi persyaratan administrasi akan dilakukan ujian lisan dan ujian tulis.
d.        Pengelola BUMNag minimal sebanyak 3 (tiga) orang dan maksimal 5 (lima ) orang


Pasal 16

Syarat Calon Pengurus/Pelaksana Operasional/Dewan Direksi adalah sebagai berikut:
a.       Warga Nagari yang mempunyai jiwa wiraswasta
b.      Bertempat tinggal dan menetap di Nagari yang bersangkutan sekurang-kurangya 2 (dua) tahun berturut-turut.
c.       Baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh perhatian terhadap perekonomian Nagari.
d.      Pendidikan minimal SMA diutamakan jurusan akutansi
e.       Sehat jasmani dan rohani
f.       Tidak sedang merangkap jabatan sebagai:
Aparat Nagari, Bamus Nagari, ASN/PNS dan Anggota Pengelola perusahaan swasta lain atau jabatan yang berhubungan dengan pengelolaan perusahaan.


Pasal 17

Pelaksana Operasional/Dewan Direksi dapat diberhentikan karena:
a.       Telah habis masa baktinya
b.      Meninggal dunia
c.       Mengundurkan diri
d.      Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat petumbuhan dan perkembangan usaha
e.       Terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

BAGIAN KETIGA
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN  PENGURUS BUMNag

Pasal 19

(1) Tugas Pengurus/Pelaksana Operasional/Dewan Direksi BUMNag  adalah sebagai berikut:
a.         Menyusun perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengawasan dan pelaporan
b.         Menyebar luaskan informasi tentang program-program yang dikelolanya kepada masyarakat
(2) Kewajiban Dewan Direksi adalah sebagai berikut:
a.         Mengembangkan dan membina BUMNag agar tumbuh dan berkembang menjadi Lembaga yang dapat melayani kebutuhan ekonomi warga masyarakat
b.         Mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan ekonomi nagari yang adil, merata, trasparan dan akuntabel
c.         Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian lain yang ada di Nagari
d.        Menggali dan memamfaatkan potensi ekonomi nagari untuk meningkatkan Pendapatan Asli Nagari
e.         Membuat laporan keuangan bulanan  BUMNag
f.          Membuat progress kegiatan dalam bulan berjalan
g.         Menyampaikan laporan dari seluruh kegiatan usaha BUMNag kepada Komisaris dan Dewan Pengawas setiap 3 (tiga) bulan sekali
h.         Menyampaikan laporan perkembangan usaha BUMNag kepada masyarakat nagari melalui forum musyawarah nagari paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun.

(2) Pengurus BUMNag berhak mendapatkan tunjangan bagi hasil usaha sesuai dengan Peraturan Nagari

Pasal 20

Masa Bakti Kepengurusan/Pelaksana Operasional/Direksi  BUMNag Pakandangan “EMAS” adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.


BAB VII
PERMODALAN

Pasal 21

Modal BUMNag Pakandangan “EMAS”  berasal dari:
a.       Pemerintah Nagari
b.      Masyarakat
c.       Bantuan Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah
d.      Penyertaan Modal pihak ketiga
e.       Modal kerjasama objek


Pasal 22

(1)     Modal BUMNag Pakandangan “EMAS” yang berasal dari pemerintah Nagari sebagaimana dimaksud Dalam pasal 21 huruf a merupakan kekayaan Nagari yang dipisahkan
(2)     Modal BUMNag Pakandangan “EMAS” yang berasal dari  masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf b, merupakan simpanan masyarakat melalui tabungan pada unit keuangan BUMNag Pakandangan “EMAS”
(3)     Modal BUMNag Pakandangan “EMAS” yang berasal dari  bantuan Pemerintah, Pamerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf c merupakan hibah
(4)     Modal BUMNag Pakandangan “EMAS”  yang berasal dari penyertaan modal investor seperti yang dimaksud dalam pasal 21 huruf d, investor yang berminat menanamkan modalnya di BUMNag.
(5)     Modal BUMNag Pakandangan “EMAS”  yang berasal dari kerjasama atau kerjasama objek sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf e dapat diperoleh dari masyarakat pemilik objek.

Pasal 23

(1)     Modal BUMNag Pakandangan “EMAS” yang berasal dari lembaga/perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5), dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Bamus Nagari
(2)     Persetujuan dari Bamus Nagari  sebagainama dimaksud pada ayat (1) adalah persetujuan tertulis dari Bamus Nagari setelah diadakan rapat khusus untuk itu.


BAB VIII
BAGI HASIL USAHA

Pasal 24

(1)     Hasil Usaha BUMNag Pakandangan “EMAS” dapat  dibagi minimal setelah operasional 1 (satu) tahun buku. 
(2)     Pembagian hasil usaha BUMNag Pakandangan “EMAS” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keuntungan bersih usaha.
(3)     Penggunaaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penambahan modal usaha, Pendapatan Asli Nagari, penasehat, badan pengawas, pelaksanaan operasional, serta cadangan dan kegiatan lainnya.
(4)     Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut:

a.
Pemupukan Modal Usaha
:
15 %
b.
Pendapatan Asli Nagari
:
10 %
c.
Pendidikan dan Pelatihan Pengurus
:
05 %
d.
Biaya Promosi dan Iklan
:
05 %
e.
Komisaris/Penasehat
:
07 %
f.
Pengawas
:
08 %
g.
Pelaksana Operasional/Direksi
:
40 %
h.
Biaya Rapat & Dana Sosial
:
10 %

TOTAL
:
100 %

BAB IX
KERJASAMA

Pasal 25

1.        BUMNag Pakandangan “EMAS” dapat melakukan kerjasama usaha dengan 1 (satu) atau lebih BUMNag lain atau dengan pihak ketiga.
2.        Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.         Kerjasama tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
b.         Kerjasama yang memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMNag Pakandangan “EMAS” yang mengakibatkan beban hutang, maka rencana kerjasama tersebut harus mendapat persetujuan Wali Nagari dan BAMUS Nagari
c.         Kerjasama yang tidak memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMNag Pakandangan “EMAS” dan tidak mengakibatkan beban hutang, maka rencana kerjasama tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Wali Nagari atau BAMUS Nagari
d.        Kerjasama tersebut menganut prinsip kemitraan yang mengutamakan kepentingan masyarakat Nagari dan saling menguntungkan.

BAB IV
PEMBUBARAN BUMNag

Pasal 26
(1). BUMNag Pakandangan “EMAS” dapat dibubarkan sesuai dengan kesepakatan bersama.

PENUTUP
Peraturan Nagari ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



DITETAPKAN DI
: PAKANDANGAN


PADA TANGGAL
: 7 Oktober 2015



WALI NAGARI PAKANDANGAN






Drs. NASYARUDDIN



Diundangkan di Nagari
: Pakandangan

Pada tanggal
: 9 Desember 2015




Sekretaris Nagari



Dra. EMZAIMAR



1 komentar:

  1. Merkur 15c Safety Razor - Barber Pole - Deccasino
    Merkur 15C Safety poormansguidetocasinogambling.com Razor - Merkur - https://deccasino.com/review/merit-casino/ 15C for Barber Pole is the perfect septcasino introduction to the worrione Merkur Safety Razor. 바카라

    BalasHapus