KEPUTUSAN WALINAGARI PAKANDANGAN
NOMOR : 06/SK/WN.PKD/2016
TENTANG
PENETAPAN STRUKTUR KEPENGURUSAN BADAN
USAHA MILIK NAGARI
BUMNag
PAKANDANGAN “EMAS”
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI NAGARI PAKANDANGAN
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa untuk
menggerakkan BUMNag Pakandangan “EMAS” dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat dan pendapatan
nagari sesuai
dengan kebutuhan dan potensi nagari diperlukan kepengurusan untuk mengelolanya
b.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimksud pada huruf (a) di atas perlu
menetapkan suatu Keputusan Walinagari tentang Struktur Kepengurusan Badan Usaha Milik
Nagari (BUMNag) Pakandangan Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
2.
Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara
RI Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5539)
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5568)
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 75)
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5694)
6.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan
Desa
7.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita
Negara RI Tahun 2014 Nomor 2093)
8.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pembangunan Desa
9.
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa (Nagari), (Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 158)
10.
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Nagari) (Berita Negara RI Tahun 2015
Nomor 159)
11.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan
Nagari.
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan
Nagari.
13.
Peraturan Daerah Kabupaten
Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Pengelolaan dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Nagari.
14.
Peraturan Nagari Pakandangan
Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Nagari Pakandangan
|
WALI NAGARI PAKANDANGAN
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
1.
ORANG-ORANG YANG TERCANTUM
NAMANYA DALAM LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN INI DIPANDANG CAKAP, TERAMPIL DAN
PROFESIONAL UNTUK MENGGERAKKAN BADAN
USAHA MILIK NAGARI (BUMNag) PAKANDANGAN “EMAS” DI
KENAGARIAN PAKANDANGAN KECAMATAN ENAM LINGKUNG KABUPATEN PADANG
PARIMAN.
2.
SURAT KEPUTUSAN INI BERLAKU
SEJAK TANGGAL DITETAPKAN.
|
|
|
DITETAPKAN DI
|
: PAKANDANGAN
|
|
|
PADA TANGGAL
|
: 4 MARET 2016
|
|
|
WALI NAGARI PAKANDANGAN
|
|
|
|
Drs.
NASYARUDDIN
|
|
|
|
|
Lampiran : Keputusan
Wali Nagari Pakandangan
Nomor : Tahun 2016
Tentang : Penetapan
Struktur Kepengurusan BUMNag Pakandangan “EMAS”
STRUKTUR KEPENGURUSAN BADAN USAHA MILIK NAGARI
BUMNag PAKANDANGAN “EMAS”
TAHUN 2016 s/d 2021
Penasehat/Komisaris :
Drs. Nasyaruddin
Dewan Pengawas :
Ketua : H. Marnis, Dt. Kabasaran
Sekretaris : Elda Husniwar
Anggota : Arman
Dewan Direksi :
Direktur Utama : Syaiful Rahman
Direktur Keuangan : Arief Budiman Putra
Direktur Produksi : Ade Angriawan
Direktur Pemasaran : Zakky Novembri
Sekretaris
Eksekutif : Mutiya Annisa
|
|
DITETAPKAN DI
|
: PAKANDANGAN
|
|
|
PADA TANGGAL
|
: 4 MARET 2016
|
|
|
WALI NAGARI PAKANDANGAN
|
|
|
|
Drs.
NASYARUDDIN
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar