Beranda

Selasa, 07 Februari 2017

SK Pengurus BUMNag Pakandangan EMAS





KEPUTUSAN WALINAGARI PAKANDANGAN
NOMOR : 06/SK/WN.PKD/2016

TENTANG
PENETAPAN STRUKTUR KEPENGURUSAN BADAN USAHA MILIK NAGARI
BUMNag PAKANDANGAN “EMAS”

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI NAGARI PAKANDANGAN

Menimbang
:
a.         Bahwa untuk menggerakkan BUMNag Pakandangan “EMAS” dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat dan pendapatan nagari sesuai dengan kebutuhan dan potensi nagari diperlukan kepengurusan untuk  mengelolanya
b.         Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimksud pada huruf (a) di atas perlu menetapkan suatu Keputusan Walinagari tentang  Struktur Kepengurusan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Pakandangan Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman

Mengingat
:
1.         Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
2.         Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5539)
3.         Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5568)
4.         Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 75)
5.         Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5694)
6.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa
7.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 2093)
8.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pembangunan Desa  
9.         Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Nagari), (Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor  158)
10.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik  Desa (Nagari) (Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor  159)
11.     Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari.
12.     Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Nagari.
13.     Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Nagari.
14.     Peraturan Nagari Pakandangan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Nagari Pakandangan

WALI NAGARI PAKANDANGAN

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
1.        ORANG-ORANG YANG TERCANTUM NAMANYA DALAM LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN INI DIPANDANG CAKAP, TERAMPIL DAN PROFESIONAL UNTUK MENGGERAKKAN BADAN USAHA MILIK NAGARI (BUMNag) PAKANDANGAN “EMAS” DI KENAGARIAN  PAKANDANGAN KECAMATAN ENAM LINGKUNG KABUPATEN PADANG PARIMAN.
2.        SURAT KEPUTUSAN INI BERLAKU SEJAK TANGGAL DITETAPKAN.




DITETAPKAN DI
: PAKANDANGAN


PADA TANGGAL
: 4 MARET 2016



WALI NAGARI PAKANDANGAN






Drs. NASYARUDDIN





Lampiran         : Keputusan Wali Nagari Pakandangan
Nomor             : Tahun 2016
Tentang           : Penetapan Struktur Kepengurusan BUMNag Pakandangan “EMAS”


STRUKTUR KEPENGURUSAN BADAN USAHA MILIK NAGARI
BUMNag PAKANDANGAN “EMAS”
TAHUN 2016 s/d 2021

Penasehat/Komisaris               : Drs. Nasyaruddin
Dewan Pengawas                    :
            Ketua                          : H. Marnis, Dt. Kabasaran
            Sekretaris                    : Elda Husniwar
            Anggota                      : Arman
Dewan Direksi                        :
            Direktur Utama           : Syaiful Rahman
            Direktur Keuangan     : Arief Budiman Putra
            Direktur Produksi       : Ade Angriawan
            Direktur Pemasaran     : Zakky Novembri
            Sekretaris Eksekutif    : Mutiya Annisa



DITETAPKAN DI
: PAKANDANGAN


PADA TANGGAL
: 4 MARET 2016



WALI NAGARI PAKANDANGAN






Drs. NASYARUDDIN




Tidak ada komentar:

Posting Komentar