Pengembangan
basis ekonomi di nagari sudah sejak lama dijalankan oleh Pemerintah melalui
berbagai program. Namun upaya itu belum membuahkan hasil yang memuaskan
sebagaimana yang diinginkan bersama. Ada banyak faktor yang menyebabkan kurang
berhasilnya program-program tersebut. Salah satu faktor yang paling dominan
adalah intervensi Pemerintah terlalu besar, akibatnya justru menghambat daya
kreativitas dan inovasi masyarakat nagari dalam mengelola dan menjalankan mesin
ekonomi di nagari. Sistem dan mekanisme kelembagaan ekonomi di nagari tidak
berjalan efektif dan berimplikasi pada ketergantungan terhadap bantuan
Pemerintah sehingga mematikan semangat kemandirian.
Belajar dari pengalaman masa lalu,
satu pendekatan baru yang diharapakan mampu menstimuli dan menggerakkan roda
perekonomian di nagari adalah melalui pendirian kelembagaan ekonomi yang
dikelola sepenuhnya oleh masyarakat nagari. Lembaga ekonomi ini tidak lagi
didirikan atas dasar instruksi Pemerintah. Tetapi harus didasarkan pada
keinginan masyarakat nagari yang berangkat dari adanya potensi yang apabila
dikelola dengan tepat akan menimbulkan permintaan di pasar. Kepemilikan lembaga
ini oleh nagari dan dikontrol bersama untuk mencapai tujuan utamanya yaitu
meningkatkan standar ekonomi masyarakat
nagari.
Bahwa dengan diterbitkannya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam
Bab X yang menyatakan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut
BUM Desa. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUM Desa, maka
berdasarkan Pasal 136 PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU
Nomor 6 tentang Desa dan Pasal 5 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.